Dapodik Program Perencanaan Pendidikan Nasional, Kurang Dukungan Dari Daerah
Oleh : Feri Rizwan KARAWANG - Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tentu hal ini sudah sepantasnya didukung diberbagai instansi pemerintah daerah untuk bersama-sama mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk mewujudkan dan mendukung tujuan pendidikan nasional, pemerintah daerah, institusi satuan pendidikan idealnya untuk terus up to date dalam pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jangan kemudian malah sebaliknya, misal dalam pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi tenaga pendidik yang ingin masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu harus menunggu beberapa tahun dulu baru didaftarkan. Permasalahan ini acapkali kita temui di instansi satuan pendidikan baik itu di sekolah maupun institusi pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan) untuk dapat masuk Dapodik, bermacam-macam aturan yang tidak mempunyai dasar semisal, harus nunggu beberapa tahun dan/atau dikenakan biaya dan macam-macam. Padahal sudah jelas dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan Pasal 14 Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik kemudian melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Jangan sampai masalah ini, menjadi penyebab utama pendidikan di Indonesia sulit berkembang. Oleh karena itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini sebagai program perencanaan pendidikan nasional harus didukung didaerah guna terwujudnya tujuan pendidikan nasional itu sendiri.(*). *) Penulis adalah Sarjana Pendidikan Bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: